Ini Pergub Anies yang Bikin Pemobil Tak Pakai Masker Didenda

Ini Pergub Anies yang Bikin Pemobil Tak Pakai Masker Didenda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 10:11 WIB
Sidang di tempat operasi yustisi di Danau Sunter
Warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara disidang di kawasan Sunter, Jakarta. (Luqman Nurhadi Arun/detikcom)
Jakarta -

Aksi penegak hukum yang menindak warga di DKI Jakarta karena tidak bermasker saat sendirian di mobil menuai protes. Ketentuan bermasker di dalam mobil sudah diatur lewat peraturan gubernur (Pergub) yang diteken Anies Baswedan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 11 September 2020.

Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi ketentuannya:

Pasal 18

ADVERTISEMENT

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Warga diharuskan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah termasuk saat menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4
(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;

Pasal 5
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Simak video 'Satgas Covid-19: Masker Buff-Scuba Hanya 1 Lapis, Terlalu Tipis':

[Gambas:Video 20detik]



Tuai Protes Warga

Saat ditindak lewat operasi yustisi, beberapa pelanggar protes saat didenda. Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Padahal dia sedang sendirian di mobil.

"Saya nggak merugikan orang lain kok, Pak?" ujar pria itu dalam sidang operasi yustisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (16/9).

"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak keluar rumah," jelas hakim.

Pada akhirnya, pria tersebut membayar denda. Usai sidang, pria yang tidak ingin disebutkan namanya meluapkan protesnya.

"Saya kan jalan sendiri naik mobil nggak pakai masker tapi sendirian lho, tapi saya nyetok masker di mobil karena ke kantor, kan di kantor harus pakai masker kan karena tetap masuk walau 25 persen," jelas pria itu.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa masker harus digunakan sejak ke luar rumah. Sudjarwoko mengatakan pengendara mobil tetap wajib memakai masker selama di jalan.

"Kalau kita paham penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah, bukan keluar dari dalam mobil," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9).

Halaman 2 dari 2
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads