Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menjatuhkan denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum Perda Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Pencegahan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 ribu karena melanggar ketentuan Pasal 5 di mana dalam Pergub maksimal denda Rp 250 ribu dan minimal Rp 50 ribu. Karena baru, maka diterapkan menggunakan denda minimal," kata pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (16/9/2020).
Sanksi dijatuhkan dalam sidang di tempat yang bertempat di sebuah halaman ruko di Sunter, Jakarta Utara. Para pelanggar diadili oleh hakim tunggal Sarwono dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo. Sidang dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara, dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mau membayar denda, maka diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp 5 ribu," ujar Djuyamto.
Dalam sidang itu, tercatat ada 75 pelanggar. Dengan rincian 98 persen tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya dan sisanya memakai masker sekali. Dari jumlah itu, 90 persen dijatuhi pidana denda, sisanya memilih sanksi kerja bakti.
"Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsider, yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam," papar Djuyamto.
(asp/dkp)