Aturan dalam PKPU membolehkan digelarnya konser musik untuk kampanye Pilkada 2020 meski dengan dibatasi 100 orang. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menegaskan yang berwenang mengizinkan gelaran konser musik untuk kampanye adalah Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Yuri menyerahkan perizinan konser musik kampanye kepada Satgas di daerah. Jika masih ada yang melanggar, menurut Yuri, sanksi tegas bisa diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu, Satgasnya yang mengizinkan nggak. Kalau tidak diizinkan, ya, tangkap aja. Nggak pakai masker aja ditangkap, apalagi konser. Pokoknya satu, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam PKPU diatur batas maksimal yang diperbolehkan menghadiri konser musik adalah 100 orang. Yuri mengatakan jika ada yang melanggar ketentuan pembatasan itu bisa dikenai hukuman.
"Kalau lebih (dari 100 orang), melanggar toh? Ya dihukum, gitu aja beres. Iya lah (ditindak saja)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan undang-undang.
"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9).
Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik.
Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut ini isi Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.