Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan kuliner Kanrerong. Pungli itu disebut terkait sewa dan jual-beli lapak.
"Kanrerong sudah ada perintah dari Bapak Wali Kota untuk memerintahkan Inspektorat melakukan penelusuran dan kalaupun memang ada aparat hukum yang masuk, kita akan bersinergi dengan aparat hukum berkoordinasi-bersinergi apabila ditemukan adanya pungli," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Ibrahim menjelaskan tim audit Inspektorat telah menurunkan 'tim bayangan' untuk menelusuri apakah ada oknum PNS Makassar yang terlibat. Dia mengatakan, jika ada PNS yang terlibat, akan dikenai sanksi disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tim audit nanti dari Inspektorat. Kami belum turun, kami baru dapat laporan informasi juga dari media. Ya, meski kena PP 53 dengan disiplin pegawai negeri, nanti kita lihat. Kita tidak boleh berasumsi tanpa melihat fakta di lapangan. Besok pagi kita turun. Hari ini kita sudah turunkan tim bayangan dulu untuk melihat itu bagaimana di sana," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Evy Aprialti membantah pihaknya melakukan pungli. Dia menduga pungutan lapak hingga jutaan rupiah itu terjadi akibat pemilik lahan pertama menyewakan kepada pihak kedua hingga ketiga.
"Dengan adanya isu uang Rp 8 juta konfirmasi ke UPTD yang itu pihak penyewa yang menyewakan kepada orang yang mau menyewa kios. Artinya, pengguna kios selama yang menyewakan kepada orang yang ingin memakai kiosnya," kata Evy.
Evy menjelaskan harusnya pihak pemilik kios kuliner tak bisa menyewakan kepada pihak kedua, bahkan ketiga, dengan alasan apa pun. Jika tak ingin lagi berjualan, lapak dikembalikan ke kelurahan masing-masing.
"Harusnya tidak boleh, menurut Perwali, dipersilakan, tapi dilema juga bagi kami Dinas Koperasi sekarang pihak pertama pengguna itu sudah tidak mau lagi berjualan karena kekurangan modal. Kenapa kekurangan modal, karena awalnya mereka penjual-penjual yang direlokasi seperti Jalan Sunu itu mereka ke tambal ban mau dialihfungsikan ke jual makanan, itu kan cukup banyak biaya," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya segera mungkin memanggil semua pihak pemilik kuliner Kanrerong, Makassar. Dia mengatakan lapak dagang tak boleh disewakan lagi dengan alasan apa pun.
"(Berdasarkan) Perwali, harus digratiskan. Tapi, kalau penyewa, kami akan memanggil penjaga itu kepada pemiliknya. (Jika) pemiliknya menyewakan, apa alasannya menyewakan, dan harus ada bukti-bukti pemilik dengan alasan yang tepat. Kalau dia tidak sanggup (dagang lagi), dikembalikan ke kelurahan masing-masing. Dan kita kasih yang menggunakan dengan catatan gratis," tegasnya.
Tercatat ada 200-an lapak kios di kawasan kuliner Kanrerong, Makassar. Mereka menempati kios setelah pemerintah menyediakan tempat bagi lapak PKL Makassar.