Penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru mulai berlaku mulai malam ini. Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda.
"Penerapan PSBM diberlakukan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Pelaksanaannya dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Irba menjelaskan, sekitar 250 personel Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dilibatkan dalam penerapan PSBM. Personel terdiri atas TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim tersebut akan ditempatkan di Kecamatan Tampan yang berlaku penerapan PSBM. Masyarakat diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemberlakuan ini selama dua pekan ke depan," kata Irba.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kata Irba, tim di lapangan akan memberlakukan sanksi denda sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan Perwako Pekanbaru. Penerapan PSBM ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Kita tidak bermaksud mengedepankan sanksi dendanya. Tapi tujuan kita untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Irba.
Sebagai gambaran, Kecamatan Tampan merupakan wilayah paling banyak jumlah penduduknya dengan 9 kelurahan. Di sana juga terdapat dua kampus terbesar, yakni Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska). Ini belum lagi sejumlah kampus swasta lainnya.
Kawasan ini juga merupakan pintu masuk Kota Pekanbaru sebelah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar. Kota satelitnya Pekanbaru ini dikenal paling ramai aktivitas masyarakatnya dan lalu lalang kendaraan umum.
Jalan Subrantas merupakan jalan utama yang membelah kecamatan tersebut sebagai jalur transportasi yang padat. Dengan diberlakukan PSBM, akses kendaraan akan dibatasi melintas di jalan utama.
(cha/idn)