Pemkot Pekanbaru Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Ini Aturannya

Pemkot Pekanbaru Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Ini Aturannya

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 15:37 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pandemi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Pekanbaru -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Riau akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Aturan PSBM tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020.

"Setelah pembahasan secara komprehensif, akhirnya Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Perwako Nomor 160 Tahun 2020. Pemberlakukan pembatasan sosial ini untuk mendukung surat instruksi Gubernur Riau," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan, penerapan PSBM ini diberlakukan pada kecamatan di Pekanbaru yang berstatus zona merah. Dalam Perwako Pekanbaru dijelaskan, pelaksanaan PSBM dimulai dari malam hari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, ada pengecualian terhadap mal, toko, pasar yang berhubungan dengan bahan batang pangan atau kebutuhan pokok. Selain itu adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah yang diberlakukan di kecamatan tersebut. Batas waktunya selama dua pekan," jelas Irba.

Masih menurut Irba, penerapan PSBM ini masyarakat harus melaksanakan 4 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Pembatasan aktivitas keluar rumah, ini juga berlaku untuk kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan mengajar di sekolah di wilayah zona merah, dihentikan sementara dan dilakukan metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif. Ini juga berlaku pada lembaga pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian, pembinaan serta lembaga sejenis lainnya," kata Irba mengutip isi Perwako tersebut.

Untuk sarana tempat ibadah, dijelaskan, harus melaksanakan 4 M. Selama PSBM adanya pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, termasuk unjuk rasa. Selain itu, tempat hiburan, warnet, bioskop, biliar, diskotik, bar, karaoke panti pijat dan sejenisnya.

Namun, ada pengecualian kegiatan sosial dan budaya untuk kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman atau jenazah yang bukan kena COVID-19.

"Kegiatan khitanan harus melaksanakan 4 M, hanya dihadiri dengan jumlah orang terbatas maksimal 10 orang. Untuk pernikahan juga dilaksanakan 4 M dengan dihadiri hanya 20 orang dan dilaksanakan di Kantor KUA dan tempat ibadah. Pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial ini, akan diawasi instansi terkait seperti. Besok akan dimulai pelaksanaannya di Kecamatan Tampan," tutup Irba.

(cha/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads