Putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri mendadak diundur berkaitan dengan pemeriksaan tes swab bagi jajaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah seorang anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris menepis adanya kabar lain di balik penundaan putusan sidang etik itu.
"Tidak ada tarik-ulur putusan," ucap Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Sedianya sidang putusan itu digelar pada 15 September 2020. Namun tiba-tiba sidang putusan ditunda hingga Kamis, 24 September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penundaan putusan sidang itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona baru (COVID-19). Sebab, diketahui salah seorang sekretaris pribadi dari salah seorang anggota Dewas KPK dinyatakan positif COVID-19.
"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian virus COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," kata Ali dalam keterangan yang sama.
Informasi mengenai salah satu sekretaris pribadi salah seorang anggota Dewas KPK yang positif COVID-19 itu disampaikan salah satu sumber. Disebutkan saat ini sekretaris pribadi salah satu anggota Dewas KPK itu menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran.
"Ya benar, ada salah seorang sespri anggota Dewas KPK yang positif COVID-19. Sekarang orangnya sudah diisolasi di Wisma Atlet," kata sumber itu.
Sebelumnya, KPK memang menggelar tes swab massal untuk seluruh pegawai dan pejabat struktural di internal KPK selama lima hari, terhitung pada 7-11 September. Dari total 1.931 spesimen, baru sekitar 1.600-an spesimen yang keluar hasilnya dengan lebih dari 50 di antaranya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona, termasuk sespri anggota Dewas KPK.
(dhn/fjp)