Denda yang Terkumpul Selama 2 Hari Operasi Yustisi DKI Capai Rp 88,6 Juta

Denda yang Terkumpul Selama 2 Hari Operasi Yustisi DKI Capai Rp 88,6 Juta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 11:15 WIB
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya pantau operasi yustisi di Terminal Grogol, Jakbar.
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya pantau operasi yustisi di Terminal Grogol, Jakbar. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Operasi yustisi dalam rangka penertiban protokol COVID-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta sudah memasuki hari ke tiga. Selama 2 hari operasi yustisi digelar, Senin (14/9) dan Selasa (15/9), total denda yang terkumpul sebesar Rp 88,6 juta.

"Ini baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semuanya untuk masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana kepada wartawan di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Selain denda, aparat pun menerapkan sanksi sosial dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Nana merinci dalam 2 hari ini sebanyak 9.734 orang menjalani sanksi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian selama dua hari terakhir tanggal 14 dan tanggal 15 untuk untuk teguran ada 2.971 kemudian sanksi sosial 6.279 orang. Kemudian denda itu ada 484 orang jadi total sanksi ini sekitar 9.734 orang. Jadi cukup besar cukup banyak yang kena sanksi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Nana mengungkapkan baik teguran maupun penindakan dilakukan aparat agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Kita menginginkan masyarakat ini mematuhi protokol kesehatan khsusunya 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak khususnya dalam pemakaian masker ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menggelar operasi yustisi untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat hingga perkantoran. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan membentuk satgas gabungan bersama TNI, Pemda, hingga Kejaksaan.

"Hasil rapat kemarin memang kita akan membentuk satgas-satgas, baik itu di tingkat provinsi yang isinya sama semuanya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pengadilan dan kejaksaan. Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Yusri menyebut satgas-satgas tersebut nantinya akan dibentuk di satuan wilayah Polres hingga Polsek. Tidak hanya di lingkungan masyarakat, satgas juga disiapkan untuk beroperasi di jalan raya. Yusri menyebut akan ada 8 check point yang menjadi titik pengawasan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads