Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satunya terkait istilah 'bapakmu-bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa beberapa hari lalu dirinya telah menyampaikan sejumlah materi bahan supervisi untuk KPK terkait kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat Polri dan jaksa. Kedatangan ke KPK besok merupakan tindak lanjutnya.
"Kemarin saya dapat WA dan email dari Humas KPK apakah ada bukti, saya sudah mulai mengumpulkan bukti, bocoran buat temen-temen. Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi. Saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin tak menyebutkan apa saja bukti-bukti tanya akan diserahkannya ke KPK. Namun, kata dia, dengan sejumlah alat bukti yang akan diserahkannya itu dapat menjadi bahan untuk penyidik KPK mencari benang merah kasus korupsi Djoko Tjandra.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'bapakku-bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," katanya.
Boyamin juga berharap bahwa sengkarutnya perkara Djoko Tjandra dapat diambilalih KPK. Menurutnya, dari sisi HAM merasa kasihan terhadap Djoko Tjandra karena kasusnya ada di 2 institusi yakni Kejagung dan Polri.
"KPK, mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan harapan saya tertinggi diambilalih. Karena ini juga katakan saya mengasihani Djoko Tjandra, karena Djokcan itu tersangka 3, surat palsu, pemberi pejabat kepolisian, pemberi jaksa. Ini secara KUHP nggak boleh disidangkan 3 perkara begini. Harusnya perbuatan berlanjut atau paling berat yang mana, dan itu yang bisa hanya KPK untuk menarik itu," jelasnya.
Seperti diketahui, MAKI memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.