VI. Ojek/ojol
PSBB:
Ojol boleh beroperasi angkut penumpang dan barang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBM:
Ojol boleh beroperasi dengan memakai partisi antara pengemudi dengan penumpang sebagai penerapan prinsip jaga jarak (Kota Bogor).
VII. Kapasitas kendaraan pribadi
PSBB:
Mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku bila seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama.
PSBMK:
Mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh asalkan seluruh penumpang memakai masker (Kota Bogor).
VIII. Jam malam
PSBB
(tidak ada)
PSBMK:
Jam malam (Depok, Kota Bogor)
Depok
- mal, minimarket, restoran, dan kafe hingga pukul 18.00 WIB
- jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB
- aktivitas warga di luar rumah pukul 20.00 WIB
Kota Bogor
- sektor formal (restoran, kafe, mal, pusat perdagangan) sampai pukul 20.00 WIB
- sektor informal (PKL, perdagangan mikro) sampai pukul 21.00 WIB
![]() |
IX. Kerumunan
PSBB:
Kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah
PSBM:
Kerumunan di fasilitas publik diawasi, jalur pedestrian sistem satu arah Kebun Raya Bogor ditutup. Tempat-tempat olahraga ditutup (Kota Bogor).
X. Tempat-tempat yang ditutup
PSBB:
Sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, tempat resepsi pernikahan.
PSBM:
Pedestrian Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor, tempat olahraga yang dikelola pemerintah, sekolah belum bisa tatap muka (Kota Bogor).
![]() |
(dnu/fjp)