Putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri soal helikopter mewah ditunda oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai bahwa tarik ulur waktu sidang putusan etik itu karena ada kompromi.
"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan gambaran saja putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke KPK ini untuk menanyakan kepastian ditundanya sidang putusan etik itu karena Corona atau tidak. Menurutnya, dia sudah menjadwalkan hadir di sidang sebagai pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terus terang saja kan saya pun ada kecurigaan sudah diumumkan kemarin sore bahwa hari ini ada sidang. Saya pun sudah persiapan mengkosongkan agenda jam 11.00 WIB untuk ikut sidang. Karena saya pelapor boleh ikut sidang, karena sidang terbuka," kata Boyamin.
Selain ingin menanyakan alasan penundaan sidang, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Bukti itu, kata dia, berupa foto dan video hasil rekonstruksinya ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja, Sumatera Selatan.
"Artinya kemarin baru kesaksian omongan, nah sekarang saya mau menyerahkan bukti-buktinya, foto maupun video," katanya.
"Jadi, ini saya manfaatkan. Mudah-mudahan memperkuat dewas untuk menjadikan bahan saya untuk nanti mengambil putusan. Berarti kan keputusan bisa saja sudah ada, tapi belum dibacakan. Maka masih kemungkinan akan ada suatu perubahan," sambungnya.
Diketahui, sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah seharusnya digelar hari ini. Namun, sidang itu ditunda karena alasan terkait dengan upaya pencegahan penularan virus Corona di lingkungan KPK.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, pegawai KPK, dan FB, Ketua KPK, ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020, menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).
Lihat juga video 'Diminta Turun Jabatan, Firli: Kita Ikuti Undang-undang':