Sidang Putusan Ketua KPK Firli Bahuri soal Helikopter Mewah Besok Ditunda

Sidang Putusan Ketua KPK Firli Bahuri soal Helikopter Mewah Besok Ditunda

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 23:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah yang seharusnya digelar besok rupanya ditunda. Agenda sidang yang ditunda adalah pembacaan putusan Dewas.

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Ali mengatakan alasan penundaan sidang etik tersebut terkait dengan upaya pencegahan penularan virus Corona di lingkungan KPK. Berdasarkan hasil tracing, anggota Dewas KPK diketahui ada interaksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," jelas Ali.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri soal helikopter mewah sedianya akan digelar besok. Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Agenda sidang ini yakni putusan Dewas dengan terpaksa YPH dan putusan Dewas dengan terpaksa FB.

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/9).

Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada, Selasa (8/9).

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

(azr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads