Marah-marah di Tebalik Kopi, Kasatpol PP DKI: Bukan Saya Benci-Kesal

Marah-marah di Tebalik Kopi, Kasatpol PP DKI: Bukan Saya Benci-Kesal

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 06 Sep 2020 06:07 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Foto: Kasat Pol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sempat marah-marah lantaran pengelola kedai Tebalik Kopi ngeyel membuka kembali usahanya setelah disegel. Dia mengaku kesal lantaran pihak pengelola tidak punya iktikad baik menerapkan protokol kesehatan.

"Iya kedai kopi itu sehari sebelumnya sudah dilakukan penindakan karena kedai kopi pada saat kita patroli dan patroli saat itu kebetulan bersama Pak Gubernur memang, kedapatan tempat itu langgar protokol kesehatan, standar protokol COVID tak dipenuhi, pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan, 50 persen kapasitas juga dilanggar, physical distancing juga tidak lakukan, sehingga dilakukan penutupan sementara 1x24 jam," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

"Seharusnya tempat itu sampai kemarin itu belum boleh buka, karena memang sanksi 1x24 jam, malam nanti bisa buka seharusnya, tapi itu belum saat buka tapi pengelolanya buka lagi, itu sama aja menyepelekan aturan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut yang membuatnya semakin marah, lantaran setelah melanggar buka kembali, ternyata kedai kopi tersebut belum juga menerapkan protokol kesehatan. Pengelola, sebutnya, tidak memiliki iktikad baik.

"Pengelola ini tidak memiliki iktikad baik komitmen perlindungan kepada konsumen, kalau kemarin saya tegur keras itu karena kita menyayangkan. Jadi teguran keras saya semalam itu untuk ingatkan dan sayangi mereka, bukan semata-mata saya tegur keras karena benci kesal, bukan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Arifin pun menyebut pengelola kedai kopi itu bisa buka kembali jika sudah membayar denda protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, pihak kedai kopi juga harus melengkapi izin-izin usaha dan menjual alkohol yang belum ada.

"Jadi kalau izinnya diurus, sudah ada izin silakan dibuka. Tapi denda protokol kesehatannya wajib dibayar dendanya Rp 50 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, Arifin meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengatakan marah karena pengelola tidak mempedulikan protokol COVID-19.

Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, esoknya, mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19. Ia tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP.

Tonton video 'Kritik Hukuman Peti Mati, Epidemiolog: Berpotensi Tularkan Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads