Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat telah berlaku sejak Senin kemarin. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, di hari pertama penerapan PSBB ketat, tercatat ada 3.022 orang melakukan pelanggaran masker.
"Untuk (pelanggar) masker dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin menjelaskan, dari 3.022 orang yang melanggar itu, diketahui ada 2.868 orang yang memilih melakukan kerja sosial. Sedangkan 154 lainnya membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sosialnya (ada) 2.868 (orang) dan dendanya 154 orang," ucapnya.
Data pelanggaran PSBB juga bisa dilihat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan PSBB ketat berlaku pada Senin (14/9). PSBB ketat itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Dalam PSBB ini, hanya akan ada 11 sektor yang akan diizinkan beroperasi. Jumlah kapasitas karyawan yang bekerja dibatasi maksimal 50 persen.
Selain 11 sektor itu, karyawan diminta bekerja di rumah. Namun, apabila diharuskan bekerja di kantor, jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen.
(man/dkp)