"Untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT, kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU. Minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya," kata Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Awi menuturkan secepatnya tim penyidik akan melengkapi berkas yang kurang. Rencananya berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
"Tentu kita berharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19 dan kiranya kalau minggu depan dalam arti minggu ini sudah akan selesai segera dikirim kembali kepada JPU," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra akan dikembalikan ke Kejaksaan. Pengembalian berkas akan dilakukan minggu-minggu ini.
"Minggu ini rencana kita kembalikan. Dalam waktu dekat," kata Ferdy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berkas perkara Djoko Tjandra dikembalikan dari Kejagung lantaran belum lengkap atau belum P-21. Dalam kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan Brigren Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (P-21), masih diberi petunjuk," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, melalui pesan singkat, Rabu (9/9). (idn/idn)