Bareskrim Polri akan mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pengembalian berkas akan dilakukan minggu-minggu ini.
"Minggu ini rencana kita kembalikan. Dalam waktu dekat," kata Ferdy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).
Polri sebelumnya menerima berkas perkara yang dikembalikan Kejagung. Kejagung mengatakan, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra belum lengkap atau belum P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.
"Belum (P-21), masih diberi petunjuk," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, melalui pesan singkat, Rabu (9/9).
Untuk diketahui, dalam kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
(dkp/dkp)