Sudah 124 Ribu Orang Lebih Tandatangani Petisi Bebaskan Jerinx

Sudah 124 Ribu Orang Lebih Tandatangani Petisi Bebaskan Jerinx

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 10:28 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Foto: Jerinx. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Jakarta -

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didakwa terkait posting-an 'IDI kacung WHO' karena dituding menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun banyak masyarakat yang memberi pembelaan untuk Jerinx.

Proses hukum yang dijalani Jerinx mendapat perlawanan ribuan orang. Seperti terlihat di website change.org, Jumat (11/9/2020), sebanyak 124.602 orang menandatangani petisi yang meminta Jerinx dibebaskan. Petisi itu berjudul 'Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!'

"Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air," demikia bunyi ajakan petisi yang dibuat oleh DPP Persadha Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut DPP Persadha, kasus Jerinx SID begitu cepat direspons Polda Bali. Drummer SID itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jerinx mulai diadili pada Kamis (10/9) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Cuitan kacung di tengah kasus pandemi COVID-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi!" seru DPP Persadha.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Tonton video 'Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads