Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto mengatakan data mengenai penanganan dan kebijakan terkait Corona yang disampaikan ke publik harus sudah berupa keputusan. Airlangga menyebut data yang dipublikasikan sudah ada dasar hukumnya.
"Tentu data-data, perlu disinkronkan dan yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas soal laporan komite penanganan COVID-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (14/9/2020).
Untuk itu, langkah-langkah penanganan Corona perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah terkait. Salah satunya soal keputusan PSBB ketat DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda Jabodetabek, Gubernur Banten, (Gubernur) DKI, dan (Gubernur) Jawa Barat untuk mensinkronkan langkah-langkah yang dilaksanakan," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan PSBB tidak pernah dihentikan. "Sebetulnya yang namanya PSBB tidak pernah dihentikan, jadi ini terus berjalan, tadi disampaikan kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan, apalagi menyangkut berbagai hal, terutama untuk kesehatan masyarakat," tuturnya.
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, menegaskan pemerintah pusat selalu menjaga hubungan baik dengan pemda terkait pengambilan kebijakan. Satgas mengaku terlibat dalam penyusunan peraturan gubernur atau Pergub PSBB ketat Jakarta.
"Kemarin pada saat terbitnya Pergub DKI di mana Satgas melalui ketua tim pakar Prof Wiku telah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata Doni.
Doni menegaskan Satgas menjalankan perintah Airlangga Hartarto untuk terus berkoordinasi.
"Kami dari satgas telah memenuhi keinginan dari Bapak Menko Perekonomian sebagai ketua komite untuk selalu menjaga hubungan dan koordinasi," tegas Doni.
(isa/fjp)