Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Ada utak-atik aturan soal kerja di kantor sebelum rincian soal PSBB ketat ini diumumkan.
Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah menjalani PSBB transisi sejak 4 Juni 2020. Pada Rabu (9/9) lalu, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mengembalikan kondisi ke PSBB di awal pandemi yang diberlakukan saat April 2020 lalu.
Namun sederet perkembangan terjadi dalam beberapa hari. Aturan soal sistem masuk kerja akhirnya diubah, dari rencananya semua bekerja dari rumah (work from home/wfh) menjadi maksimal kapasitas 25% di kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut utak-atik aturan masuk kantor saat PSBB ketat dalam kurun waktu 4 hari:
Jumpa Pers Anies 9 September: Full WFH Kecuali 11 Sektor
Dalam jumpa pers pada Rabu (9/9), Anies awalnya berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat PSBB ketat. Pengecualian diberikan kepada 11 sektor esensial. Berikut daftarnya:
-Kesehatan;
-Bahan pangan/makanan/minuman;
-Energi;
-Komunikasi dan teknologi informasi;
-Keuangan;
-logistik.
-Perhotelan;
-Konstruksi;
-Industri strategis;
-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies.
Simak juga video 'Pembatasan Kerumunan PSBB Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang':
Jumpa Pers Airlangga: Jam Kerja Fleksibel
Sehari usai jumpa pers Anies, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional angkat bicara secara resmi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua komite punya pendapat berbeda dari Anies terkait sistem masuk kerja.
"Kalau pekerja di perkantoran tetap dipersiapkan flexible working, jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu persentasenya akan ditentukan," kata Airlangga, Kamis (10/9/2020).
Dia juga ingin pegawai di kantor pemerintah mengikuti peraturan Menpan RB yang sudah diterbitkan. Di situ, ada aturan soal berapa persen karyawan yang bekerja di kantor (work from office/WFO) dan bekerja di rumah (work from home/WFH) tergantung zona risiko kantor.
"Untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home (WFH) dan work from office (WFO)," tutur Airlangga.
Anies-Airlangga Rapat Bersama soal Sistem Kantor
Setelah perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI mengemuka, kedua pihak lalu rapat bersama. Rapat yang dihadiri Anies dan Airlangga itu digelar pada Sabtu (12/9) kemarin.
"Sesuai rencana, insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai Ketua Satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Jumpa Pers Anies 13 September: Kapasitas Kantor Maksimal 25%
Setelah rapat bersama pemerintah pusat, Anies lalu mengumumkan rincian aturan PSBB ketat pada Minggu (13/9). Hasilnya, aturan tidak menyebutkan full WFH. Kantor didorong untuk WFH, namun bila harus bekerja di kantor maka kapasitasnya dibatasi 25%.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Anies.
Aturan yang sama disebut Anies berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial disebut Anies berlaku kapasitas 50 persen.