Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya siang ini menggelar rapat menindaklanjuti keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rapat tersebut akan membahas teknis penindakan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi dulu bagaimana teknis di lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama-sama dengan teman-teman dari TNI-Polri, kemudian Pemda, karena kita juga mengacu kepada Pergub baru Pergub 88 sama Pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Rapat akan digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB. Yusri mengatakan penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan terkait COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita harapkan di sini masyarakat bisa disiplin, patuh, bahwa kita ketahui bersama bahwa penyebaran COVID ini khususnya di wilayah Jakarta, di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup tinggi yang hampir setiap hari itu rata-rata 1.000 lebih yang terpapar atau positif dalam kurun waktu 2 minggu ini, sehingga diambil suatu kebijakan, kebijakan yang memang agak sedikit bukan ini ya kita mengharapkan masyarakat bisa patuh dan taat," jelasnya.
Baca juga: (Bukan) Rem Darurat yang Terlambat |
Pada PSBB ketat ini, kapasitas perkantoran dibatasi hingga 25 persen. Kemudian, ada 11 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi di masa PSBB ketat ini.
Terkait hal itu, Yusri mengatakan pihaknya telah memetakan tempat-tempat yang menjadi klaster Corona.
"Nah ini yang kita sudah memetakan banyak tempat-tempat yang menjadi klaster-klaster. Karena, kita ketahui bersama klaster penyebaran COVID ini 'kan sudah semakin menyebar ya, contoh saja klaster perkantoran, pasar, transportasi bahkan sudah mulai merebak ke klaster perumahan. Nah ini yang akan dipetakan kemudian," katanya.
Yusri menambahkan, dalam operasi yustisi ini, pihaknya akan menyasar klaster-klaster yang rawan penularan Corona.
"Nantinya tim ini akan bergerak bersama-sama untuk melakukan penindakan yustisi ya secara persuasif dan humanis, kita langkah dengan langkah-langkah yang step by step, baik itu teguran kemudian tindakan mungkin dengan denda dengan Pergub di mana kita kedepankan Satpol PP, TNI, Polri yang juga mengikuti bahkan juga kalau perlu tindakan tegas pidana sesuai dengan UU No 4 tentang penyebaran wabah penyakit kemudian juga UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, bahkan kalau perlu dengan KUHP di pasal 212, 216, maupun 218 ya bagaimana teknisnya nanti sedang kita rapatkan koordinasi hari ini," paparnya.