Timses Segera Lengkapi Dokumen Pencalonan Akhyar-Salman ke KPU Medan

Timses Segera Lengkapi Dokumen Pencalonan Akhyar-Salman ke KPU Medan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 10:42 WIB
Deklarasi Akhyar-Salman (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Deklarasi Akhyar-Salman (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

KPU Medan mengatakan ada dokumen yang belum dilengkapi sebagai syarat pencalonan oleh Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Timses mengatakan segera menyerahkan dokumen yang kurang itu ke KPU.

"Kalau administrasi saya rasa di kita sudah menyelesaikan ya. Tapi kalau ada yang belum itu menyusul, biasa itu kan," ujar Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, Senin (14/9/2020).

Dia mengatakan pihaknya segera mengirim kekurangan berkas ke KPU Medan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ibrahim mengaku tak ingin ada kendala administratif terkait pecalonan Akhyar-Salman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera kita lengkapi karena kan nanti waktu pencabutan nomor, pengumuman, itu akan tuntas. Jangan ada lagi kendala-kendala," tuturnya.

Sebelumnya, dua bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU meminta para bakal paslon melengkapi syarat dokumen yang belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon kedua bapaslon, baik Bobby Nasution-Aulia Rahman maupun Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, kedua-duanya ada beberapa dokumen persyaratan calon yang belum lengkap atau perlu disempurnakan atau diperbaiki," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik seusai rapat pleno terbuka, Minggu (13/9).

"Sehingga pada hari ini status dokumen syarat calonnya kedua bapaslon tersebut kita sudah sampaikan belum memenuhi syarat," sambungnya.

Sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap itu antara lain surat pengunduran diri dari anggota DPRD, tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen yang menerangkan tentang tidak terutang pajak, legalisir ijazah dan beberapa syarat lain. Perbaikan dokumen dibuka mulai 14 September sampai 16 September 2020.

"Jadi kita buka penerimaan dokumen perbaikan tersebut hari pertama dan hari kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," ujar Agus.

Simak juga video 'DPR Kaji Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19 Bisa Didiskualifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads