Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berlaku lagi mulai hari ini. Berbeda dari PSBB periode April hingga Juni silam yang mewajibkan semua perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH), kali ini Gubernur Anies Baswedan mengizinkan perkantoran terisi 25% dari kapasitas. Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD DKI menilai keputusan ini adalah bentuk toleransi DKI terhadap keinginan pemerintah pusat.
Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Mujiyono tak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengizinkan perusahaan selain 11 sektor esensial untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% di masa PSBB. Keputusan Anies itu diambil setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mujiyono, ada beberapa prioritas yang dilakukan pemerintah di masa pandemi COVID-19. Yang pertama yakni kesehatan dan prioritas yang kedua berkaitan dengan ekonomi.
"Nggak masalah, jadi antrean pertama prioritasnya adalah kesehatan, antrean kedua adalah ekonomi," ujar Mujiyono saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, masalah ekonomi juga harus menjadi perhatian dari pemerintah. Sebab, masalah ekonomi ini bisa berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
"Karena masalah kesehatan timbul, akan menimbulkan masalah ekonomi, masalah ekonomi timbul akan menimbulkan masalah sosial. Kalau sudah masalah sosial timbul, masalah kesehatan, masalah ekonomi jadi nomor dua, bisa chaos," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Mujiyono, dengan diizinkannya perusahaan non-esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% itu merupakan bentuk toleransi dari Pemprov DKI.
"Jadi, 25% tadi adalah bentuk toleransi Pemprov DKI Jakarta terhadap keinginan Pemerintah Pusat," kata Mujiyono.
Sebelumnya, Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.