Anies Izinkan Kantor Terisi 25% saat PSBB, PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Anies Izinkan Kantor Terisi 25% saat PSBB, PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 06:26 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Dok. istimewa)
Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan secara ketat di perusahaan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah mengizinkan selain 11 sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%. Aturan tersebut dimodifikasi setelah Anies melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto pada Sabtu kemarin.

"Harus ketat pengawasannya. Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten saya yakin bisa menekan penyebaran COVID-19 dengan baik," ujar Gembong saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gembong mengatakan, aturan perusahaan non esensial diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25% itu merupakan jalan tengah hasil diskusi antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI. Dia juga bersyukur Anies mau mendengar masukan dari Airlangga.

"Itu jalan tengah, alhamdulillah kalau Anies mendengar masukan dari Menko Perekonomian," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, kata Gembong, salah satu dampak dari pengumuman PSBB yang dilakukan Anies turunnya indek harga saham gabungan (IHSG). Turunnya IHSG itu berada pada level 4 ribu.

"Gara-gara statement Anies yang mau menerapkan PSBB total, fakta di lapangan direspon dengan penurunan IHSG yang sangat tajam," katanya.

Sebelumnya, Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25%. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).

Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25% pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads