Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan secara ketat di perusahaan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah mengizinkan selain 11 sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%. Aturan tersebut dimodifikasi setelah Anies melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto pada Sabtu kemarin.
"Harus ketat pengawasannya. Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten saya yakin bisa menekan penyebaran COVID-19 dengan baik," ujar Gembong saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan, aturan perusahaan non esensial diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25% itu merupakan jalan tengah hasil diskusi antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI. Dia juga bersyukur Anies mau mendengar masukan dari Airlangga.
"Itu jalan tengah, alhamdulillah kalau Anies mendengar masukan dari Menko Perekonomian," ucapnya.
Sebab, kata Gembong, salah satu dampak dari pengumuman PSBB yang dilakukan Anies turunnya indek harga saham gabungan (IHSG). Turunnya IHSG itu berada pada level 4 ribu.
"Gara-gara statement Anies yang mau menerapkan PSBB total, fakta di lapangan direspon dengan penurunan IHSG yang sangat tajam," katanya.