Ketuk Palu Restu Satgas Nasional Usai PSBB Ketat DKI Beralih Bentuk

Round-Up

Ketuk Palu Restu Satgas Nasional Usai PSBB Ketat DKI Beralih Bentuk

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 06:33 WIB
Museum Sejarah Jakarta atau Museum Fatahillah sudah dibuka kembali, Sabtu (20/6/2020). Protokol kesehatan sangat ketat diberlakukan.
Foto: Ilustrasi (Tripa Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat. Dimana Anies menegaskan PSBB ketat ini resmi dimulai hari ini.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan PSBB DKI sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama, dalam pengaturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku mengatakan, PSBB DKI yang berlaku hari ini ialah kelanjutan dari PSBB sebelumnya. PSBB ini, menurut Wiku, merupakan bagian dari gas dan rem dalam penanganan COVID.

"Dengan keadaan yang berkembang ini, dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB selanjutnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Dan aktivitas sosial, ekonomi, budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas. Dan untuk selanjutnya, ini bagian dari gas dan rem," kata Wiku.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Wiku juga menegaskan pemerintah pusat selalu mendukung penanganan COVID-19 di daerah. Baik DKI Jakarta maupun daerah lain.

"Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah, pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.

Diketahui, Anies menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.

Dalam pergub ini, terdapat beberapa aturan pengetatan. Diantaranya, selama PSBB kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads