Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB ketat mulai berlaku 14 September 2020. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan PSBB DKI sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama, dalam pengaturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menuturkan PSBB DKI yang akan berlaku esok hari ini ialah kelanjutan dari PSBB sebelumnya. PSBB ini, lanjut Wiku, merupakan bagian dari gas dan rem.
"Dengan keadaan yang berkembang ini, dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB selanjutnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Dan aktivitas sosial, ekonomi, budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas. Dan untuk selanjutnya, ini bagian dari gas dan rem," ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah pusat selalu mendukung penanganan COVID-19 di daerah. "Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah, pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.
Tonton juga 'PSBB, Anies Baswedan: Restoran dan Cafe Hanya Boleh Take Away':
Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies menjelaskan, selama PSBB, kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.