Satgas COVID-19: PSBB DKI Bagian dari Gas dan Rem, Sudah Koordinasi

Satgas COVID-19: PSBB DKI Bagian dari Gas dan Rem, Sudah Koordinasi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 15:03 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB ketat mulai berlaku 14 September 2020. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan PSBB DKI sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama, dalam pengaturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku menuturkan PSBB DKI yang akan berlaku esok hari ini ialah kelanjutan dari PSBB sebelumnya. PSBB ini, lanjut Wiku, merupakan bagian dari gas dan rem.

ADVERTISEMENT

"Dengan keadaan yang berkembang ini, dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB selanjutnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Dan aktivitas sosial, ekonomi, budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas. Dan untuk selanjutnya, ini bagian dari gas dan rem," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah pusat selalu mendukung penanganan COVID-19 di daerah. "Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah, pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.

Tonton juga 'PSBB, Anies Baswedan: Restoran dan Cafe Hanya Boleh Take Away':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies menjelaskan, selama PSBB, kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads