PSBB ketat di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus Corona. Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan aturan ini bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Aturan pembatasan di perkantoran lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.
"Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," imbuhnya.
Aturan pembatasan karyawan juga berlaku di perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.
"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada pada lokasi yang bersamaan," ucap Anies.
Berikut bunyi Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah karyawan perkantoran:
(2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.