UI: Pakta Integritas yang Beredar di Mahasiswa Baru Bukan Dokumen Resmi

UI: Pakta Integritas yang Beredar di Mahasiswa Baru Bukan Dokumen Resmi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 20:23 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Pakta integritas mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik karena salah satu isinya adalah larangan terlibat politik praktis. Pihak UI menyebut dokumen yang berjudul 'pakta integritas' yang beredar itu bukanlah dokumen resmi UI.

"Dokumen berjudul 'pakta integritas' yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan pimpinan UI," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

"Hal ini ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amelita mengatakan pihak UI menyayangkan oknum yang menyebarkan pakta integritas mahasiswa baru itu, sehingga menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat.

"Pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan sivitas akademika UI maupun masyarakat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pakta integritas ini. "Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan sivitas akademika UI maupun masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa baru UI diwajibkan mengisi pakta integritas. Mahasiswa baru harus menandatangani pakta integritas itu di atas meterai Rp 6.000.

Salah satu poin yang disorot adalah poin yang berbunyi 'Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara'. Mahasiswa dilarang terlibat dalam politik praktis.

BEM UI lantas mengkhawatirkan adanya pengekangan terhadap mahasiswa. Apalagi ada sejumlah poin, khususnya poin nomor 10, yang dinilai mengekang kemerdekaan mahasiswa.

"Terlebih semakin dibuat khawatir dengan perumusan poin-poin di dalamnya yang terlihat semakin mengekang mahasiswa, poin nomor 10 sangat mengkhawatirkan karena sangat karet," kata Ketua BEM UI Fajar saat dihubungi, Jumat (11/9).

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia lewat Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan terkait pakta integritas itu. Dia mengatakan pakta integritas itu sebetulnya bukan bentuk pengekangan terhadap mahasiswa, tapi itu justru dimaksudkan agar mahasiswa bisa berfokus belajar di kampus.

"Kita kadang artikan sesuatu bisa saja berbeda dengan apa yang diinginkan, padahal poin pentingnya adalah mahasiswa datang ke kampus, kita belajar buat inovasi, buat prestasi, seharusnya begitu. Untuk itu tercapai, maka poin dibuat seperti ini. Jadi jangan sampai yang di daerah datang ke Jakarta kalau bisa sih pulangnya sudah bergelar sarjana, gitu kan. The point is setiap orang datang ke kampus UI adalah untuk belajar, bukan berarti mereka jadi nggak peka sama apa yang ada di sekitar mereka," ujar Amelita.

Halaman 2 dari 2
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads