"Lebih dari sekedar konsep, kita bisa lihat juga bahwa mahasiswa baru belum mengenal realita di kampus, masalah apa saja yang terjadi dan kegiatan yang akan mereka lakukan. Dengan semangat menyelesaikan administrasi sebagai mahasiswa baru, pakta integritas bisa menjadi bumerang bagi mereka di kemudian hari," kata Ketua BEM UI Fajar saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Debat Prematur Wacana Militerisasi Kampus |
Fajar juga mengungkap sebagian poin dalam pakta integritas juga dianggap mengkhawatirkan. Ada sejumlah poin, khususnya poin nomor 10, yang dinilai mengekang kemerdekaan mahasiswa.
"Terlebih semakin dibuat khawatir dengan perumusan poin-poin di dalamnya yang terlihat semakin mengekang mahasiswa, poin nomor 10 sangat mengkhawatirkan karena sangat karet," ucap Fajar.
Berikut ini isi pakta integritas yang wajib ditandatangani mahasiswa baru dengan materai 6000:
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:
1. Menerapkan 9 (sembilan) nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik.
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia lewat Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, pun menjelaskan terkait pakta integritas itu. Dia mengatakan pakta integritas itu sebetulnya bukan bentuk pengekangan terhadap mahasiswa tapi itu justru dimaksudkan agar mahasiswa bisa fokus untuk belajar di kampus.
"Kita kadang artikan sesuatu bisa saja berbeda dengan apa yang diinginkan, padahal poin pentingnya adalah mahasiswa datang ke kampus, kita belajar buat inovasi, buat prestasi, seharusnya begitu, untuk itu tercapai maka poin dibuat seperti ini. Jadi jangan sampai yang di daerah datang ke Jakarta kalau bisa sih pulangnya sudah bergelar sarjana gitu kan, the poin is setiap orang datang ke kampus UI adalah untuk belajar, bukan berarti mereka jadi nggak peka sama apa yang ada di sekitar mereka," ujarnya. (maa/fjp)