Bantah Kekang Kebebasan, UI Jelaskan Pakta Integritas Mahasiswa Baru

Bantah Kekang Kebebasan, UI Jelaskan Pakta Integritas Mahasiswa Baru

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 19:27 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Universitas Indonesia (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Universitas Indonesia mengeluarkan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh para mahasiswa baru. Pakta integritas itu dinilai sebetulnya bertujuan baik untuk mahasiswa Universitas Indonesia.

"Jadi gini coba di-compare, coba liat supaya fair enough di kampus lain bagaimana ada nggak mahasiswa diminta menandatangani atau membuat pernyataan selama mereka jadi mahasiswa mereka akan taati aturan ikuti aturan main yang ditetapkan kampus tersebut, gitu jadi maksudnya menjaga nama baik kampus, diharapkan memberikan kontribusi bagi kampus, saya rasa hampir semua perguruan tinggi mengharapkan hal-hal baik seperti itu ya," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Amelita menyebut syarat seperti pakta integritas itu juga sebetulnya sudah lama ada di UI dengan nama berbeda. Menurutnya, pada intinya, syarat tersebut bertujuan baik untuk mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah di UI juga ada sebetulnya tapi namanya dulu bukan pakta integritas yang seperti sekarang, jadi kalau kita baca satu per satu poin-poinnya kita baca satu satu deh intinya apa yang ditampilkan di situ, kan pasti semua tujuannya memang baik di situ, sebagai seorang mahasiswa ortu melepas mahasiswa ke kampus untuk menimba ilmu ya, orang datang ke kampus kan menimba ilmu, apalagi di era begini semua serba digital orang semua berlomba untuk jadi terbaik.

Amelita pun membantah jika pakta integritas itu dibuat untuk mengekang mahasiswa baru Universitas Indonesia. Dia menuturkan pakta integritas itu sebetulnya agar mahasiswa bisa fokus pada meningkatkan prestasi dan studi di kampus.

ADVERTISEMENT

"Kita kadang artikan sesuatu bisa saja berbeda dengan apa yang diinginkan, padahal poin pentingnya adalah mahasiswa datang ke kampus, kita belajar buat inovasi, buat prestasi, seharusnya begitu, untuk itu tercapai maka poin dibuat seperti ini. Jadi jangan sampai yang di daerah datang ke Jakarta kalau bisa sih pulangnya sudah bergelar sarjana gitu kan, the poin is setiap orang datang ke kampus UI adalah untuk belajar, bukan berarti mereka jadi nggak peka sama apa yang ada di sekitar mereka," ujarnya.

Meski demikian, Amelita tidak membantah ketika ditanya terkait kewajiban mahasiswa UI menandatangani pakta integritas itu. "Ketika penerimaan mahasiswa baru memang mereka diberikan pernyataan yang tadi sudah disebutkan itu untuk dibaca dan untuk menyatakan persetujuan apa yang diinginkan oleh UI," imbuhnya.

Berikut ini isi pakta integritas yang wajib ditandatangani mahasiswa baru dengan materai 6000:

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:

1. Menerapkan 9 (sembilan) nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik.
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

(maa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads