Poin-poin Penting PSBB Ketat di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok

ADVERTISEMENT

Poin-poin Penting PSBB Ketat di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 17:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Sejumlah tempat wisata akan ditutup kembali guna cegah virus Corona
Kota Tua Jakarta saat PSBB (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai 14 September 2020. Berikut ini poin-poin PSBB ketat DKI yang perlu diperhatikan.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.

Anies lalu memaparkan sejumlah poin di pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. "Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September," kata Anies.

Berikut ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok:

1. Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%

Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan yang sama, disebut Anies, berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.

2. Ojol Boleh Angkut Penumpang

Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

3. Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris

Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Selain itu, Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT