Anies: Pasien Positif Corona Menolak Isolasi Akan Dijemput Penegak Hukum

Anies: Pasien Positif Corona Menolak Isolasi Akan Dijemput Penegak Hukum

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 15:02 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Foto Gubernur DKI, Anies Baswedan: Yogi/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperketat sarana isolasi terkait Corona (COVID-19). Pemprov DKI kali ini tidak akan mengizinkan pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, melainkan ditempatkan di tempat yang sudah disediakan.

"Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menular kepada orang lain," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan jika ada pasien positif Corona yang menolak diisolasi, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," katanya.

Pemprov juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat telah membantu DKI. Nantinya, pemerintah pusat dan DKI akan bekerjasama menyediakan tempat isolasi.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan terima kasih kepada gugus tugas nasional, kepada pemerintah pusat yang telah berikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran, maupun di hotel, ataupun penginapan, ataupun di wisma dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh gugus," jelasnya.

Selain itu, Anies juga mengatakan Puskesmas di seluruh Jakarta akan meningkatkan tracing. Anies juga berharap masyarakat tidak menolak jika ada petugas Puskesmas menghampiri warga untuk melakukan tracing terkait Corona.

"Dan kemudian kegiatan tracing, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding, dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan aktivitas finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan punya potensi positif, wajib di tes. Penentuannya oleh tim Dinkes," pungkasnya.

Tonton juga 'Pemerintah Pusat akan Tanggung Biaya Isolasi Pasien Corona di Hotel':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads