Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Senin (14/9). Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).
Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak satu domisili, harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.
"Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB," ujar Anies.
Tonton juga 'Jakarta Kembali PSBB, Kegiatan Ibadah di Masjid Dibatasi 50%':
(zap/imk)