PSBB Jakarta: Selain Keluarga, Penumpang Mobil Maksimal Sebaris 2 Orang

PSBB Jakarta: Selain Keluarga, Penumpang Mobil Maksimal Sebaris 2 Orang

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 14:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam PSBB. Kendaraan pribadi nantinya hanya boleh berisi dua orang per baris kursi.

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi persnya, Minggu (13/9/2020).

Namun Anies mengatakan pembatasan ini tidak berlaku bila kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak berdomisili, harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.

Selain itu, Anies menyebut adanya pembatasan pada kendaraan umum. Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan.

ADVERTISEMENT

"Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang. Lalu pembatasan frekuensi layanan dan armada," kata Anies.

"Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," sambungnya.

Tonton juga 'Jakarta Kembali PSBB, Kegiatan Ibadah di Masjid Dibatasi 50%':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads