Tok! MA Anulir 20 Tahun Bui Sugeng Pemutilasi Asal Malang Jadi Vonis Mati

Tok! MA Anulir 20 Tahun Bui Sugeng Pemutilasi Asal Malang Jadi Vonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 09:59 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Palu keras diketok majelis kasasi terhadap Sugeng Santoso yang memutilasi perempuan tanpa identitas di Pasar Besar, Kota Malang. Majelis yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh itu mengubah hukuman Sugeng dari 20 tahun penjara menjadi vonis mati.

Kasus bermula saat Sugeng mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang, yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang, pada Mei 2019. Keesokannya, Sugeng membunuh korban dengan memotong bagian leher korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan.

Kebiadaban Sugeng berlanjut. Ia kembali memotong bagian tubuh korban sampai menjadi enam bagian. Sugeng kemudian ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang terungkap Sugeng pernah dihukum pidana dalam kasus penganiayaan pada 1992. Pada 26 Februari 2020, PN Malang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Sugeng.

Beberapa bulan berselang, hukuman 20 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kasus belum selesai karena berkas masuk ke MA. Lalu apa kata majelis kasasi?

ADVERTISEMENT

"Mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana MATI," demikian bunyi petikan putusan kasasi yang dikutip detikcom, Minggu (13/9/2020).

Putusan itu diketok oleh Andi dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao sebagai anggota majelis. Adapun panitera pengganti adalah Frensita Kesuma Twinsani. Putusan dengan Nomor 888 K/PID/2020 itu diketok pada 27 Agustus 2020. Vonis mati itu di atas tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.

Tonton juga 'Sosok Sugeng yang Memutilasi Wanita di Pasar Besar Kota Malang':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads