Banding Ditolak, Sugeng Pemutilasi Asal Malang Tetap Dibui 20 Tahun

Banding Ditolak, Sugeng Pemutilasi Asal Malang Tetap Dibui 20 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:47 WIB
Jaksa menuntut Sugeng Santoso dengan penjara seumur hidup. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang.
Sugeng Sansoso mengenakan baju tahanan. (Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas tewas dengan dimutilasi di Pasar Besar, Kota Malang.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN Mlg tanggal 26 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Surabaya sebagaimana dilansir website-nya, Kamis (14/5/2020).

Perkara nomor 504/PID/2020/PT.SBY itu diketok oleh ketua majelis RR Suryowati. Adapun anggota majelis adalah Sutanto dan Karel Tuppu. Putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis itu.

Kasus bermula saat Sugeng mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang pada Mei 2020. Keesokannya, Sugeng membunuh korban dengan memotong bagian leher korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

Kebiadaban Sugeng berlanjut. Ia kembali memotong bagian tubuh korban sampai menjadi enam bagian. Sugeng kemudian ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan catatan JPU, Sugeng pernah dihukum pidana dalam kasus penganiayaan pada 1992. Pada 26 Februari 2020, PN Malang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Sugeng.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads