Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas tewas dengan dimutilasi di Pasar Besar, Kota Malang.
"Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN Mlg tanggal 26 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Surabaya sebagaimana dilansir website-nya, Kamis (14/5/2020).
Perkara nomor 504/PID/2020/PT.SBY itu diketok oleh ketua majelis RR Suryowati. Adapun anggota majelis adalah Sutanto dan Karel Tuppu. Putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis itu.
Kasus bermula saat Sugeng mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang pada Mei 2020. Keesokannya, Sugeng membunuh korban dengan memotong bagian leher korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan.
Kebiadaban Sugeng berlanjut. Ia kembali memotong bagian tubuh korban sampai menjadi enam bagian. Sugeng kemudian ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan catatan JPU, Sugeng pernah dihukum pidana dalam kasus penganiayaan pada 1992. Pada 26 Februari 2020, PN Malang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Sugeng.
(asp/zak)