Sugeng Pemutilasi Asal Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Sugeng Pemutilasi Asal Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 21:28 WIB
pembunuhan di malang
Sugeng saat menjalani sidang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang Sugeng Santoso dengan pidana 20 tahun penjara. Setelah Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas tersebut tewas.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Miss X dan memotongnya. Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis," ucap Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis, Rabu (26/2/2020).

Dalam sidang putusan itu, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam surat dakwaan, jaksa menceritakan awal bagaimana terdakwa mengenal korban dan mengajaknya ke lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang, awal Ramadan lalu.

Pembunuhan dengan memotong bagian leher korban dilakukan Sugeng sehari setelah berkenalan dengan korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan, tetapi niat itu tak tercapai sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.

Pria asal Jodipan, Kota Malang, itu menggorok leher korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu dengan menggunakan cutter merk Joyko. Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

Bagian tubuh korban tanpa kepala itu, kemudian diseret Sugeng pelan-pelan ke atas sebuah banner. Selanjutnya terdakwa kembali memotong bagian tubuh lain sampai menjadi enam bagian.

Tim kuasa hukum Sugeng Santoso memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PN Malang tersebut. Dengan alasan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak ubahnya dengan surat tuntutan dari jaksa.

"Terhadap putusan hakim, kami tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya akan terus memperjuangkan rasa keadilan terhadap Sugeng Santoso dengan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya," ujar Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi.

Menurut Iwan, hasil visum et repertum oleh dokter forensik RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang tak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.

"Alasan pertimbangan hakim tidak ubahnya dengan surat tuntutan penuntut umum yang sama sekali tidak memberi pertimbangan yang cukup atau lengkap atas hasil visum et repertum dari dokter forensik RSSA Malang. Dimana kesimpulannya penyebab kematian korban tidak dapat diketahui dan bagaimana bisa dipertimbangkan Sugeng sebagai pelaku menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menggorok leher jika hasil visum disebutkan di potong post mortem," tegasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.