Pengaturan rinci soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diumumkan hari ini. Ada poin yang ditegaskan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, yaitu PSBB ini bukan pelarangan.
Kemarin Anies telah rapat dengan pemerintah pusat soal penerapan PSBB total ini. Seusai rapat, dia menyatakan PSBB total ini akan banyak mengatur terkait perkantoran.
Dia menyatakan akan ada pengetatan di semua sektor. Meski demikian, Anies menggarisbawahi bahwa yang dilakukan adalah pengetatan, bukan pelarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengetatan semua, semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya harus garis bawahi ya, bukan pelarangan. Jadi bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9/2020) malam.
"Jadi artinya tetap berkegiatan tetapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," sambungnya.
Menurut Anies, PSBB DKI yang lebih ketat ini sudah mengantongi restu dari pemerintah pusat. Dia menyebut pemerintah pusat juga memahami soal lonjakan kasus di Jakarta.
"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung. Jadi pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkapnya.
Rincian aturan PSBB ketat ini akan diumumkan siang ini. Anies mengatakan peraturan akan disampaikan detail agar tak ada interpretasi berbeda.
"Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," kata Anies.
Soal kepastian PSBB total DKI diumumkan hari ini, hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. "Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB," kata Doni dalam siaran langsung via akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (12/9/2020).
Pengumuman soal PSBB Total DKI akan disampaikan siang ini pukul 13.00 WIB.
Tonton juga 'Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung PSBB Jakarta':
(imk/dhn)