Pemprov DKI Klaim Sudah Tindak 158 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19

Pemprov DKI Klaim Sudah Tindak 158 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 21:10 WIB
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020).
Salah seorang warga yang melanggar protokol COVID-19 di DKI dihukum menyapu jalanan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya sudah menindak 158 ribu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB diterapkan. Total denda dikumpulkan sebesar Rp 4,3 miliar.

"Kalau selama pelaksanaan PSBB ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 158 ribu orang, lembaga, yang melakukan pelanggaran. Jadi 158.018 orang dan badan, badan itu bisa toko, bisa lainnya. Kemudian denda itu sudah ditegakkan atau sudah mengenakan denda sebesar Rp 4,333 miliar," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020) malam.

Pelanggar yang dimaksud Anies meliputi perorangan dan badan. Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta memiliki 5.000 petugas plus 5.000 ASN yang mendapat tugas menegakkan peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami itu levelnya bukan baru bikin aturan, kami levelnya sudah menegakkan aturan dan bisa diukur. Jadi, kalau ada yang tanya apakah penegakan, sudah dikerjakan. Lalu Jakarta memiliki 5.000 orang petugas ditambah 5.000 ASN yang diberi tugas khusus untuk menjadi penegak peraturan," sebutnya.

Pemprov DKI Jakarta saat ini juga menerapkan PSBB. Anies mengklaim keputusan ini didukung pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung. Jadi pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di DKI terjadi lonjakan (kasus COVID-19) cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies.

(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads