Sanksi Masuk Peti Mati di Ibu Kota Disorot Pusat Sebab Potensi Tularkan Corona

Sanksi Masuk Peti Mati di Ibu Kota Disorot Pusat Sebab Potensi Tularkan Corona

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 08:31 WIB
Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Dokumentasi pelanggar protokol COVID-19 dihukum masuk ke replika peti mati. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hukuman masuk peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta mendapatkan sorotan dari pemerintah pusat. Sebab, sanksi semacam itu dinilai malah meningkatkan potensi penularan virus corona baru.

"Bisa berpotensi terjadi penularan karena tempatnya berganti-ganti dipakai tanpa dibersihkan, ya kan jadi itu punya potensi (penularan)," ucap Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).

Wiku memaklumi sanksi seperti itu sebagai kreativitas dari masyarakat atau aparat dalam penegakan disiplin protokol COVID-19. Namun dia meminta kreativitas itu tetap berdasarkan cara-cara penegakan hukum yang tidak malah memberikan risiko berlebih terhadap penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi inisiatif mereka melakukan itu perlu dihargai, harus diapresiasi, meskipun itu belum tentu tepat. Kalau itu tidak tepat ya diganti dengan yang lain. Nah, aparat itu harus bisa menegakkan hukum, salah satunya dengan penegakan hukum berbasis komunitas," ujar Wiku.

"Salah satunya berbasis komunitas kan itu, masyarakatnya ikut menghukum. Nanti itu tanya deh ke polisi apa yang dimaksud dengan penegakan hukum berbasis komunitas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19 ini menjadi kontroversi setelah diterapkan di DKI Jakarta. Para pelanggar, selain dihukum kerja sosial hingga denda, dapat dihukum dengan masuk ke dalam replika peti mati.

Di kawasan RT 11 RW 11, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi 'dadakan' bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan.

Tak hanya di DKI, sanksi nyeleneh bagi pelanggar protokol COVID-19 juga ditemui di Bogor, Jawa Barat. Satpol PP memberi hukuman ke orang-orang yang tidak memakai masker dengan menandunya dan membersihkan makam. Pelanggar pun mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.

"Gimana ya, serem, deg-degan rasanya pengin mati. Panas-dingin," kata pelanggar yang dihukum ditandu, Iky (14), di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9).

Tonton video 'Satgas Covid-19 soal Hukuman Masuk Peti: Bisa Terjadi Penularan':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads