Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Idrus membela diri lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Akhirnya, Idrus bebas pada Jumat (11/9).
(dnu/idh)