Eks Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas dari bui. Partai Golkar bahagia menyambut bebasnya Idrus setelah dua tahun menjalani hukuman kurungan.
"Tentu sangat senang," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus, yang juga Menteri Perindustrian, menyambut baik bebasnya Idrus. Dia berharap Idrus kembali berkarya untuk warga. Idrus memang terpidana kasus korupsi, tapi dia sudah selesai menjalani hukumannya.
"Beliau sudah menjalani hukumannya, dan sekarang bisa kembali memberikan kontribusi kepada masyarakat," kata Agus.
Idrus telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Idrus membela diri lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Akhirnya, Idrus bebas pada Jumat (11/9).