Idrus Marham Bebas Usai Jalani 2 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Idrus Marham Bebas Usai Jalani 2 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 10:42 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari penjara kemarin. KPK berpendapat tidak ada landasan hukum bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Ali mengatakan tugas jaksa KPK selaku eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan melakukan eksekusi hukuman pidana badan dengan menahan Idrus ke dalam Lapas Cipinang. Dengan begitu selanjutnya wewenang penahanan tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, KPK juga sudah mengecek terpidana Idrus Marham telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim. Idrus disebut telah membayar Rp 50 juta kepada negara.

"Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari penjara pada Jumat (11/9). Idrus telah menjalani hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

"(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (11/9).

Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun, Idrus membela diri.

Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA pun mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads