Pemprov DKI Jakarta kembali akan menetapkan status PSBB total di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai besok.
Sebanyak 10 titik kawasan pesepeda itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PSBB di Ibu Kota, yang mulai berlaku pada 14 September 2020.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Empat Beda Jakarta dan Pusat soal PSBB Ketat |
Syafrin mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebugaran diri. Menurutnya, masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing.
"Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," ucap Syafrin
Syafrin juga mengimbau masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan terkait COVID-19. Ia pun meminta masyarakat menghindari kerumunan.
"Hindari berkumpul atau kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujar Syafrin.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai besok:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
Tonton video 'Simalakama Rem Darurat Anies':