Idrus Marham menghirup udara bebas setelah menjalani 2 tahun divonis penjara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Kasus ini yang sebelumnya membuat Idrus mengundurkan diri dari Mensos Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Idrus resmi bebas dari penjara pada Jumat (11/9) pagi. Idrus dibebaskan dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta.
"(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020, dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (11/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus divonis 2 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Idrus pun telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
Berdasarkan catatan detikcom, Idrus sempat terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018. Berikut perjalanan kasus Idrus Marham:
Tahun 2018
- 24 Agustus Pagi: Mundur dari Mensos
Secara mendadak, Idrus Marham menghadap Presiden Jokowi pada Jumat (24/8/2018). Idrus Marham mengajukan pengunduran dirinya sebagai Mensos kepada Jokowi saat itu. Saat mengundurkan diri, KPK belum mengumumkan kasus yang menjerat eks Sekjen Golkar tersebut.
"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini, itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima. Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya," ujar Idrus.
Sore harinya, Idrus digantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus Gumiwang merupakan politikus Golkar yang kini menjabat Menteri Perindustrian.
- 24 Agustus Malam: Jadi Tersangka KPK
KPK resmi mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus Marham diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan di gedung KPK.
Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tahun 2019
- 15 Januari: Didakwa Terima Suap Rp 2,25 M
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Idrus Marham mulai menjalani sidang dakwaan. Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Kasus berawal ketika Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN. Dia menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Baca juga: Naik Turun Vonis Kasus Korupsi Idrus Marham |
Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni Saragih sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo, tetapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Eni, yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan keperluan Munaslub Golkar. Eni menjabat Bendahara Munaslub.
- 21 Maret: Dituntut 5 Tahun Penjara
Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta.
Idrus Marham diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- 28 Maret: Bacakan Pleidoi
Idrus Marham memamerkan rekam jejaknya di dunia politik dan akademik ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara suap terkait PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Idrus membanggakan diri sebagai orang yang menggelar debat capres pada 2004.
Di sela pembacaan pleidoi itu, Idrus Marham ditegur majelis hakim. Sebab, Idrus dirasa majelis hakim cukup membacakan pleidoinya tanpa perlu penjelasan panjang-lebar.
"Ini pleidoi Saudara kalau kemudian dijabarkan komentar kan nggak ada tertulis ini. Mana yang sesuai transkrip? Ini pleidoi kan sudah dituangkan di sini, kalau di luar sini, gimana? Maksudnya paham kan? Karena saya lihat terdakwa baca sekilas kemudian...," ujar hakim.
- 23 April: Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta.
Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 18 Juli: Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutus banding yang diajukan KPK atas vonis Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Hasilnya, banding KPK diterima dan hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut," demikian bunyi putusan banding itu. Atas hal ini, Idrus mengajukan kasasi.
- 3 Desember: MA Sunat Vonis Jadi 2 Tahun Penjara
Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat jadi 5 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. MA mengabulkan kasasi Idrus Marham dan hukuman berkurang menjadi 2 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA saat itu Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut.
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara. Andi menyebut MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.
- 18 Desember: Dieksekusi ke Lapas Cipinang
KPK melakukan eksekusi terhadap Idrus Marham. Idrus Marham dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Tahun 2020
- 11 September: Bebas dari Penjara
Idrus Marham resmi bebas dari penjara. Idrus Marham juga telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan.