"Pada prinsipnya sependapat (koruptor harus dihukum berat-red)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dihubungi detikcom, Selasa (10/12/2019).
Namun dalam menjatuhkan putusan, setiap hakim mempunyai alasan tersendiri mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hakim mempunyai independensi dalam menilai kadar kesalahan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim akan mempertimbangkan banyak hal. Bahkan, apabila yakin terdaka tidak bersalah, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman di luar tuntutan jaksa.
"Bahkan jika tidak terbukti terdakwa dibebaskan. Jika terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka putusannya onslaag. Jika terbukti maka harus dijatuhi pidana dari yang ringan sampai yang berat. Inilah yang dinamakan kasuistis," pungkas Abdullah.
Mahfud Md sebelumnya menyatakan pemerintah prohukuman mati, namun ujungnya diserahkan ke pengadilan. Apakah koruptor dijatuhi hukuman mati atau tidak.
"Makanya sudah masuk ke undang-undang berarti pemerintah setuju, pemerintah serius. Itu sudah ada di undang-undang. Tetapi kan itu urusan hakim, kadang kala hakimnya malah mutus bebas gitu. Kadang kala hukumnya ringan sekali, sudah ringan nanti dipotong lagi. Itu pengadilan, di luar urusan pemerintah," cetus Mahfud. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini