Gubernur DKI Anies Baswedan akan menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto besok. Rapat itu akan membahas sistem kerja perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang akan dimulai 14 September.
"Sesuai rencana insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," kata Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Anies mengimbau seluruh perkantoran dan kegiatan usaha serius mengikuti aturan yang ada. Meski pembatasan ketat akan dilakukan pada Senin, dia meminta seluruh perkantoran lebih dulu mulai membatasi jam kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu saya mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius, membatasi kegiatan perkantorannya, besok akan ada pembahasannya, tapi saya minta untuk mulai. Kenapa, karena 11 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta itu amat tinggi, ini yang membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, memang ada perbedaan pendapat antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Perekonomian soal aturan perkantoran.
Baca juga: Empat Beda Jakarta dan Pusat soal PSBB Ketat |
Anies memastikan perkantoran di wilayah Ibu Kota mulai menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (14/9), sejalan dengan keputusan memperketat lagi PSBB Jakarta.
Anies menegaskan hanya 11 sektor esensial, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang boleh tetap berkegiatan di kantor.
"Iya, perkantoran mulai Senin WFH," kata Anies usai menyambangi rumah duka mendiang Jakob Oetama, di kantor Kompas, Jakarta, Rabu malam (9/9).
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran tetap beroperasi dengan menerapkan pembagian pekerja. Caranya dengan memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat.
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).
Tonton video 'Anies Vs Airlangga soal Kapasitas Kesehatan-Jam Kerja Selama PSBB':