Polisi Tangkap Komplotan Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Pekanbaru

Polisi Tangkap Komplotan Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 20:49 WIB
Komplotan Jambret Sadis di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Komplotan Jambret Sadis di Pekanbaru Ditangkap Polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang komplotan jambret sadis. Komplotan ini disebut sadis lantaran tak hanya menjambret tapi juga sebabkan salah satu korban meninggal dunia.

"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah hotel di Pekanbaru. Dalam aksi jambretnya ada korban meninggal dunia," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Nandang menjelaskan pihaknya lebih dulu menangkap MA (17) pada Senin (8/9). Dari penangkapan ini lalu pihak kepolisian mengembangkan dan menangkap kembali dua pelaku lainnya di tempat berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku inisial HF diamankan di tempat persembunyiannya di hotel," kata Nandang.

Nandang menjelaskan aksi jambret dilakukan tersangka MA yang masih berstatus pelajar pada 29 Agustus 2020 yang lalu. Korbannya yakni seorang ibu rumah tangga Sumiyati yang tewas dalam aksi jambret tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka MA diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam nomor polisi BM 5690 AAU, satu unit helm, sehelai baju kemeja, dan hasil visum et repertum dari korban," kata Nandang.

Dua pelaku RS dan HF pun akhirnya diringkus usai memeriksa MA. Untuk tersangka RS melakukan aksi kejahatan yang sama di Jl Terarai pada 7 Juli dan HF melakukan aksi jambret pada 8 September lalu.

Dalam komplotan ini, sambung Nandang, ada tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya yakni MAP yang diduga melakukan aksi jambret bersama tersangka MA hingga menewaskan korban. Selain DPO inisial DU yang melakukan aksi jambret bersama RS dan DPO IR yang melakukan aksi bersama tersangka HF.

"Tim lagi mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan status DPO," kata Nandang.

Ketiganya saat ini pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal berbeda.

"Untuk tersangka MA dikenakan pasal 365 Pasal yang dipersangkakan untuk MA pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), Pasal 55, 56 dan 53 KUHP," kata Nandang.

(cha/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads