Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan 67 laporan dan temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar yang diduga melanggar netralitas. Mereka kedapatan memberikan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon Pilwalkot Makassar.
"Makassar itu dari 67 dugaan yang bersumber laporan dan temuan. Itu yang sudah direkomendasikan ke KASN ada 6, yang sedang berproses itu ada 1," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).
Asri mengatakan, dari laporan itu, sejumlah ASN telah direkomendasikan ke KASN untuk mendapat sanksi. Bawaslu Sulsel bahkan menemukan adanya ASN lain datang ke Makassar menyatakan dukungan ke salah satu bapaslon Pilwakot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lingkup kota juga dan termasuk ASB dari daerah lain melakukan tindakan tidak netral. Ini khusus momen Pilwali ini," jelasnya.
Bawaslu Sulsel menyebut ASN Makassar dan Bulukumba yang paling banyak direkomendasikan ke KASN. Mereka umumnya mendapat sanksi ringan, rendah, pemanggilan hingga peringatan.
"Paling banyak paling tinggi (pelanggaran) itu ada di laporan yaitu Makassar kemudian tapi yang paling banyak itu di rekomendasikan ke KASN itu yakni Kabupaten Bulukumba. Sanksi yang sudah dikeluarkan KASN merekomendasikan ada 5 diberikan sanksi disiplin ringan, 12 disiplin sedang, 10 pernyataan terbuka, 1 pernyataan tertutup dan 2 pemanggilan dan peringatan," tutup Asri.
(mae/mae)