Tak Netral di Pilkada, 56 ASN di Sulsel Direkomendasikan ke KASN

Tak Netral di Pilkada, 56 ASN di Sulsel Direkomendasikan ke KASN

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 15:30 WIB
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 68 aduan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2020. Sebanyak 56 di antaranya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

"Iya untuk ASN itu ada sebanyak 68 laporan dan temuan teman-teman pengawas pemilu jajaran Kabupaten Kota, Pilkada dari 68 itu ada 1 sedang berproses sekarang dan 11 dihentikan dan ada 56 sudah diteruskan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (10/9/2020).

Asri menjelaskan, temuan ASN yang tak netral ini ditemukan di 10 kabupaten dan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tersebar di 10 kabupaten kota karena ada 2 kabupaten yang belum ada dugaan, yaitu Kabupaten Soppeng dan Toraja Utara," jelasnya.

Dari temuan Bawaslu, ASN di Sulsel kerap melakukan pelanggaran mendukung salah satu pasangan calon yang ikut pada pertarungan Pilkada di Sulsel. Mereka kerap kampanye melalui alat peraga hingga memberikan dukungan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

"Trennya itu ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik untuk menjadi kepala daerah lalu kemudian ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye. Ada juga ASN memberikan dukungan melalui media sosial dan yang berikut ASN menghadiri kegiatan atau silaturahmi salah satu bakal calon atau partai politik, kemudian ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan yang berikut ASN mendukung salah satu bakal calon dan juga ada ASN melanggar asas netralitas, yakni diduga berpihak dalam proses pemilihan," terang Asri.

Asri mengatakan ada sejumlah sanksi yang direkomendasikan ke KASN. Sanksi tersebut di antaranya berupa disiplin ringan, sedang, pernyataan terbuka, hingga peringatan.

Tonton juga 'Ada TNI yang Tak Netral di Pemilu, Laporkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads