Bawaslu Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Maros

Bawaslu Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Maros

Moehammad Bakrie - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 14:20 WIB
Bawaslu Maros
Bawaslu Maros (M Bakrie/detikcom)
Maros -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Selain itu, ada dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Maros 2020.

Oknum ASN itu diduga telah mengunggah tagline salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros di akun media sosial pribadinya. Sebelumnya, oknum ASN itu telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Maros.

"Ada satu kasus dugaan pelanggaran yang kami telah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman, Jumat (11/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal sanksi, kata dia, pihaknya menyerahkan semuanya ke KASN. Nantinya KASN juga yang akan merekomendasikan sanksi pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Maros.

"Sanksinya akan diberikan oleh KASN yang akan diserahkan ke pemda, apakah sanksinya ringan, sedang, dan berat, untuk dieksekusi nantinya. Kami hanya meneruskan saja," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain kasus itu, Bawaslu Maros mengaku sedang memproses dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya. Hanya, kasus itu belum bisa mereka teruskan karena belum cukup bukti dan saksi.

"Yang kita teruskan baru satu. Masih ada dua untuk didalami karena belum cukup saksi dan bukti. Kami juga belum panggil, karena belum teregister, jadi tunggu dulu cukup bukti dan saksinya," ungkap Sufirman.

Kedua kasus dugaan pelanggaran itu, kata dia, juga bersumber dari unggahan di media sosial. Dua ASN itu diduga telah mengunggah tagline salah satu bakal calon di akun pribadi mereka.

"Dugaannya sama. Soal unggahan di medsos. Tapi memang kami masih dalami dulu. Momennya ini bukan pada saat deklarasi dan pendaftaran. Kalau itu kami belum terima laporannya," terang Sufirman.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros Surianna Bohari mengaku belum menerima surat dari KASN terkait penerusan kasus pelanggaran ASN tersebut.

"Saya belum menerima surat dari KASN terkait itu. Mungkin masih diproses di sana. Kalaupun ada, pasti akan kami tindak lanjuti," ucap Surianna.

(elz/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads