Sekda Sulsel Soroti Lamanya Pemberian Sanksi ke ASN Tak Netral di Pemilu

Sekda Sulsel Soroti Lamanya Pemberian Sanksi ke ASN Tak Netral di Pemilu

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 13:13 WIB
Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Makassar
Foto: Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Makassar. (Noval-detikcom)
Makassar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) langsung menindak ASN yang ditemukan tidak netral di Pemilu. Dia meminta agar ASN tak netral jangan cuma digertak sambel.

Abdul Hayat menyoroti lamanya proses pemberian sanksi kepada ASN yang tidak netral di Pemilu. Bahkan ada ASN yang melanggar pada Pemilu dan Pileg 2019 lalu belum selesai prosesnya hingga saat ini.

"Karena banyak pelanggaran, saya sudah duga itu cara mengeksekusi pelanggaran ini yang harus dipikirkan, jangan terlalu lama, mutar sampai tidak ada kepastian, nanti orang yang melanggar itu (merasa) bahwa tidak ditindaki," kata Abdul Hayat usai Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Makassar, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Abdul Hayat menegaskan agar setiap ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada langsung diproses dan diberi hukuman.

"Misalnya nanti (Pilkada serentak 2020 di Sulsel) ada 12 kabupaten/kota, kalau ada di Barru, di Pangkep, di Maros melanggar cepat diberi hukuman kalau memang melanggar. Kalau tidak dikasih hukuman begitu ya paling dia bilang cuma gertak sambel saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abdul Hayat menyebut masalah netralitas ASN di Pilkada menjadi prioritas Pemprov Sulsel saat gelaran Pilkada 2020 nanti. Dia meminta kepada sekda dan BKD di kabupaten/kota untuk gencar menyosialisasikan dampak tidak netralnya ASN.

"Kita dorong Sekda kabupaten/kota ditularkan lagi model-model edukasinya kepada masyarakat supaya pelanggaran itu diperkecil, karena itu ada kode etiknya, ada kode perilakunya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said menyebut hingga saat ini masih ada 18 kasus pelanggaran netralitas ASN di kabupaten/kota di Sulsel yang belum diproses sejak Pemilu dan Pileg 2019 lalu. Asri juga memastikan di Pemprov Sulsel sudah tidak ada lagi pelanggaran ASN.

"Kita ada masih ada 18 pelanggaran yang belum terproses untuk kabupaten/kota. Kalau provinsi sudah clear, sudah zero," kata Asri di kesempatan yang sama.

Sebelumnya saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Pemprov Sulsel pada Senin (2/3) lalu Asri sempat menyebut ada 47 pelanggaran netralitas ASN pada 18 kabupaten/kota. Namun baru 29 kasus yang selesai diproses. 18 kasus yang belum selesai diproses itu ada di 11 kabupaten/kota.

"Dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, ada 18 kabupaten/kota yang terdapat kasus pelanggaran netralitas selama ini. Yang sudah ditindaklanjuti ada 29 kasus, sisa 18 kasus yang sementara berproses," kata Asri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads